Senin, 23 Juli 2012

Shaum di Bulan Ramadhan (Bagian 2)

Rukun Shaum

  1. Berniat sejak malam hari
  2. Menahan, makan, minum, menyetubuhi istri di siang hari sejak terbit fajar sampai terbenam matahari (Imsak)

Yang diberi kelonggaran untuk tidak Shaum Ramadhan

Orang Mukmin yang diberi kelonggaran diperbolehkan untuk tidak shaum Ramadhan, tetapi wajib mengqadha di bulan lain, mereka itu ialah

  • Orang sakit yang masih ada harapan sembuh
  • Orang yang berpergian jauh (Musafir). Musafir yang merasa kuat boleh meneruskan shaum dalam safarnya (perjalanan), tetapi yang merasa lemah dan berat lebih baik berbuka, dan makruh memaksakan diri untuk shaum.

Orang Mukmin yang diberi kelonggaran diperbolehkan untuk tidak shaum Ramadhan dan tidak wajib mengqadha di bulan lain, tetapi wajib fidyah (memberi makan sehari seorang fakir miskin) . Mereka itu ialah orang yang tidak lagi mampu mengerjakan shaum karena:

  • Umurnya sangat tua dan lemah
  • Wanita yang menyusui dan khawatir akan kesehatan anaknya
  • Wanita yang mengandung dan khawatir akan kesehatan dirinya
  • Sakit menahun yang tidak ada harapan sembuh
  • Orang yang sehari-hari kerjanya berat yang tidak mungkin mampu dikerjakan sambil shaum, dan tidak mendapat pekerjaan lain yang ringan.

Hal-hal yang membatalkan shaum

  • Sengaja makan dan minum di siang hari. Bila terlupa makan dan minum di siang hari, maka tidak membatalkan shaum.
  • Muntah dengan disengaja. Bila muntah secara tidak sengaja, maka tidak membatalkan shaum.
  • Dengan sengaja menyetubuhi istri di siang hari. Selain membatalkan shaum, terkena hukuman lain berupa : memerdekakan seorang hamba, bila tidak mampu maka shaum dua bulan berturut-turut, dan bila tidak mampu, maka memberi makan enam puluh orang fakir miskin..
  • Bagi wanita, datang bulan di siang hari


Tidak ada komentar:

Posting Komentar