Tampilkan postingan dengan label Islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Islam. Tampilkan semua postingan

Senin, 23 Juli 2012

Shaum di Bulan Ramadhan (Bagian 2)

Rukun Shaum

  1. Berniat sejak malam hari
  2. Menahan, makan, minum, menyetubuhi istri di siang hari sejak terbit fajar sampai terbenam matahari (Imsak)

Yang diberi kelonggaran untuk tidak Shaum Ramadhan

Orang Mukmin yang diberi kelonggaran diperbolehkan untuk tidak shaum Ramadhan, tetapi wajib mengqadha di bulan lain, mereka itu ialah

  • Orang sakit yang masih ada harapan sembuh
  • Orang yang berpergian jauh (Musafir). Musafir yang merasa kuat boleh meneruskan shaum dalam safarnya (perjalanan), tetapi yang merasa lemah dan berat lebih baik berbuka, dan makruh memaksakan diri untuk shaum.

Orang Mukmin yang diberi kelonggaran diperbolehkan untuk tidak shaum Ramadhan dan tidak wajib mengqadha di bulan lain, tetapi wajib fidyah (memberi makan sehari seorang fakir miskin) . Mereka itu ialah orang yang tidak lagi mampu mengerjakan shaum karena:

  • Umurnya sangat tua dan lemah
  • Wanita yang menyusui dan khawatir akan kesehatan anaknya
  • Wanita yang mengandung dan khawatir akan kesehatan dirinya
  • Sakit menahun yang tidak ada harapan sembuh
  • Orang yang sehari-hari kerjanya berat yang tidak mungkin mampu dikerjakan sambil shaum, dan tidak mendapat pekerjaan lain yang ringan.

Hal-hal yang membatalkan shaum

  • Sengaja makan dan minum di siang hari. Bila terlupa makan dan minum di siang hari, maka tidak membatalkan shaum.
  • Muntah dengan disengaja. Bila muntah secara tidak sengaja, maka tidak membatalkan shaum.
  • Dengan sengaja menyetubuhi istri di siang hari. Selain membatalkan shaum, terkena hukuman lain berupa : memerdekakan seorang hamba, bila tidak mampu maka shaum dua bulan berturut-turut, dan bila tidak mampu, maka memberi makan enam puluh orang fakir miskin..
  • Bagi wanita, datang bulan di siang hari


Minggu, 22 Juli 2012

Shaum di bulan Ramadhan (Bagian 1)

 Masyru'iyat Shaum di bulan Ramadhan
Surah Al-Baqarah ayat. 183
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Wahai orang-orang yang beriman diwajibkan atas kamu sekalian puasa, sebagaimana diwaibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu sekalian bertaqwa. (Surah 2:183)
1. Puasa Ramadhan hukumnya Fardu'Ain.
2. Puasa Ramadhan disyariatkan bertujuan untuk menyempurnakan ketaqwaan.
Bulan Ramadhan adalah :
  • Bulan yang penuh Barakah
  • Pada bulan ini pintu surga dibuka dan pintu neraka ditutup
  • Pada bulan ini setan-setan dibelenggu
  • Pada bulan ini terdapat Lailatul Qadr, yaitu malam yang keutamaan beramal didalamnya lebih baik daripada beramal seribu bulan.
  • Pada bulan ini setiap hari ada malaikat yang menyeru menasehati siapa yang berbuat baik agar bergembira dan yang berbuat maksiat agar menahan diri.  
Keutamaan beramal di bulan Ramadhan antara lain
  • Amal itu dapat menutup dosa-dosa kecil antara setelah Ramadhan yang lewat sampai dengan Ramadhan berikutnya
  • Menjadikan bulan Ramadhan memintakan syafaat
  • Khusus bagi yang puasa disediakan pintu khusus yang bernama Rayyaan untuk memasuki surga.